TATA TERTIB SISWA
MADRASAH
ALIYAH AR ROHMAN BULU
I.
PENDAHULUAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam suatu institusi,lembaga atau organisasi dimanapun berada,selalu
mengedepankan aturan main atau tata tertib. Tata Tertib tersebut diperlukan
untuk mencapai Visi dan Misi institusi,lembaga atau Organisasi yang ingin
dicapai bersama.
Demi tercapainya tujuan dan kelancaran pelaksanaan pendidikan di Madrasah
Aliyah Ar rohman Bulu, maka dipandang perlu untuk menetapkan dan mengesahkan
Peraturan tentang Tata Tertib Siswa di lingkungan MA Ar Rohman Bulu. Tata
Tertib tersebut mengikat Siswa MA Ar Rohman Bulu artinya setiap siswa wajib
mentaati dan menjunjung tinggi segala Peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan
atau Kepala MA Ar Rohman Bulu.
II. DASAR PELAKSANAAN.
1. Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Nomor : 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Undang-Undang Nomor :20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(SISDIKNAS).
4. Program Kerja, Visi dan Misi MA Ar Rohman Bulu.
5. Rencana Strategis ( RENSTRA ) 5 Tahun MA Ar Rohman Bulu.
III.
TUJUAN
1. Terciptanya suasana yang harmonis,tertib dan nyaman
2. Menyamakan persepsi dan langkah pembinaan dalam rangka mencegah perilaku
negatif siswa.
3. Meningkatkan kinerja seluruh Keluarga Besar MA Ar Rohman Bulu.
4. Menumbuhkembangkan minat, sikap dan kepribadian siswa dalam melaksanakan
KBM dan kewajibannya di sekolah
IV.
TATA TERTIB UMUM
Siswa mengucapkan dan menjawab salam bila bertemu dengan Guru,Karyawan,
siswa lainnya dan atau orang lain yang ada di lingkungan sekolah yang sesuai
dengan tata cara Islam.
1. Siswa wajib berpakaian seragam Sekolah MA Ar Rohman Bulu sesuai ketentuan
dan jadwal yang telah ditentukan.
2. Siswa yang membawa kendaraan bermotor wajib mempunyai Surat Ijin Mengemudi
( SIM ), jika terjadi kehilangan, kerusakan dan kecelakaan menjadi tanggung jawab
siswa.
3. Siswa wajib memiliki Kartu Pelajar MA Ar Rohman Bulu.
V.
TATA TERTIB KHUSUS
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,maka siswa dilarang keras :
1. membawa atau mengedarkan,menjual dan menggunakan psikotropika, narkoba dan
minuman keras atau sejenisnya.
2. Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
3. Membawa rokok atau merokok di lingkungan madrasah atau di sekitar
lingkungan Madrasah.
4. Membawa, membaca atau mengedarkan gambar, bacaan dan Blue Film (BF)
atau yang sejenisnya yang berindikasi pornografi.
5. Mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang dikategorikan sebagai
tindakan pencurian.
6. Mencorat coret dan merusak Gedung serta seluruh perlengkapan yang ada di
lingkungan MA Ar Rohman Bulu.
7. Melakukan pemerasan ,pemalakan dan tindakan lain yang dikategorikan sebagai
aksi kekerasan.
8. Berpacaran dan melakukan pelecehan seksual yang dikategorikan sebagai
pornoaksi.
9. Membawa atau memakai perhiasan atau aksesoris di lingkungan Madrasah baik
siswa maupun siswi apabila kedapatan akan disita dan yang berhak mengambil
adalah orang tua/wali siswa/i.
10. Menggunakan make up, kontak lens berwarna, kuteks atau pacar di lingkungan
madrasah.
11. Membawa Hand Phone (HP), MP3/MP4,CD/VCD/DVD Player portable, walkman
dan apabila terpaksa membawa karena alasan tertentu kalau ada kehilangan atau
rusak tidak menjadi tanggung jawab Madrasah.
12. Melakukan pernikahan selama menjadi siswa MA Ar Rohman Bulu.
13. Membuat dan menggunakan tatto dan gambar-gambar serta memakai tindik
di tubuh siswa baik permanen maupun temporer.
14. Memanjangkan rambut bagi siswa laki-laki dan harus memakai jilbab
bagi siswi perempuan.
15. Siswa wajib membawa Al Qur’an untuk kegiatan tadarus.
VI.
TATA TERTIB DI SEKOLAH
A. UPACARA BENDERA.
1. Siswa wajib untuk mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan pada Hari
Besar Nasional.
2. Siswa sudah hadir dan siap di lapangan upacara 5 menit sebelum
upacara dimulai.
3. Siswa yang ditunjuk sebagai Petugas Upacara wajib mengenakan perlengkapan
Upacara dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
4. Siswa berbaris sesuai dengan angkatan/Kelas masing-masing dengan 1 (satu)
Pemimpin Regu.
5. Siswa wajib memakai seragam dan atribut lengkap sesuai aturan yang berlaku.
6. Siswa yang terlambat mengikuti upacara dari awal, diwajibkan membuat
barisan terpisah.
7. Siswa mengikuti pelaksanaan upacara dengan tertib dan khidmat sampai
seluruh proses upacara selesai.
B. KEDATANGAN DAN PERSIAPAN BELAJAR
SISWA
Siswa sudah berada di lingkungan madrasah 10 (sepuluh) menit sebelum
bel masuk.
1. Siswa masuk ke dalam kelas pukul 06.30 WIB setiap harinya dan pulang pukul
14.20 WIB, kecuali hari Jum’at pulang setelah melaksanakan shalat Jum’at bagi
siswa, dan melaksanakan Muhadarah bagi siswi.
2. Siswa yang datang terlambat akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
3. Siswa wajib Tadarus AL-QUR’AN dan berdo’a sebelum jam pertama dimulai
(06.30 – 06.45 WIB) yang dipandu oleh Guru Mata Pelajaran/Ketua Kelas.
4. Siswa wajib mempersiapkan segala sesuatu yang menunjang kelancaran proses
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
5. Sanksi terhadap pelanggaran ini adalah :
(a) Terlambat masuk kelas kurang dari 10 menit dikenakan sanksi
a.1. Keterlambatan mendapatkan point 2
C. SELAMA KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM )
BERLANGSUNG.
1. Siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan
selama pelajaran berlangsung.
2. Siswa dilarang membawa makanan atau minuman, makan atau minum di dalam
ruangan kelas.
3. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan seksama sampai akhir pelajaran
selesai.
4. Siswa yang terlambat masuk kelas pada saat pergantian jam pelajaran
dikenakan sanksi oleh guru mata pelajaran yang berlangsung.
5. Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena sesuatu hal,harus meminta izin
kepada guru yang mengajar dan guru piket.
6. Apabila di kelas belum ada guru, maka ketua/piket kelas harus menghubungi
guru piket.
7. Selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Berlangsung dilarang
membawa/membunyikan alat-alat komunikasi yang dapat mengganggu konsentrasi
siswa lain.
8. Disetiap akhir pelajaran, siswa mengemasi dan merapikan dan tidak boleh
meninggalkan perlengkapan belajar di dalam kelas serta membaca do’a
bersama-sama yang dipimpin oleh ketua kelas.
9. Seluruh siswa diwajibkan untuk menjaga kebersihan ruang kelas.
WAKTU ISTIRAHAT
1. Siswa harus menggunakan waktu istirahat dengan baik di luar kelas
2. Siswa wajib kembali ke kelas segera setelah waktu istirahat selesai.
TIDAK MASUK SEKOLAH ATAU IZIN
1. Siswa yang berhalangan hadir karena sakit, wajib melampirkan surat
keterangan dokter atau surat keterangan dari orang tua/wali dengan dilampirkan
foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
2. Siswa yang terpaksa tidak dapat mengikuti pelajaran karena ada sesuatu hal,
harus meminta izin kepada guru piket dan guru yang mengajar pada saat itu.
3. Siswa yang berhalangan hadir wajib meminta materi pelajaran/tugas yang
tidak dapat diikutinya kepada guru yang bersangkutan.
4. Izin melalui telepon atau SMS melalui teman tidak berlaku.
PELAKSANAAN EKSTRAKURIKULER
1. Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan setiap hari Jum’at yang diatur sesuai
jadwal.
2. Siswa wajib memilih atau dipilihkan salah satu ekstrakurikuler yang
diwajibkan di MA Ar Rohman Bulu.
3. Ekstrakurikuler yang diwajibkan di MA Ar Rohman Bulu yaitu ; Pramuka,
Paskibra, PMR dan Rohis.
4. Siswa wajib mengikuti dan melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler
yang dipilih atau dipilihkan.
5. Untuk menghindari penumpukan keanggotaan disalah satu ekstrakurikuler
tertentu, maka dibuatkan aturan main yaitu dengan sistem kuota masing-masing
25% untuk ekstrakurikuler wajib.
6. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler agar diarahkan pada pembentukan
karakter siswa.
7. Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler agar dilakukan dengan baik
dan disiplin serta dijauhkan dari perpeloncoaan dan budaya kekerasan.
8. Ekstrakurikuler pilihan yang diakui keberadaannya di MA Ar Rohman
Bulu adalah ; Karya Ilmiah Remaja ( KIR), Seni dan Budaya, Bola Basket, Futsal
dan Bola Volley, dan Jurnalistik.
9. Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan tersebut nomor 8 (delapan) dilakukan pada
hari selain hari Jum’at sesuai kesepakatan dan terjadwal.
G. TATA CARA BERPAKAIAN
Penggunaan Seragam Sekolah di MA Ar Rohman Bulu diatur sebagai
berikut :
1.1. Hari Senin berpakaian celana/rok putih dan baju putih, serta baju
harus dimasukkan (bagi siswa) dengan memakai ikat pinggang hitam, topi dan dasi
menyesuaikan.
1.2. Hari Selasa dan Rabu berpakaian celana/rok abu-abu dan baju putih
serta baju harus dimasukkan (bagi siswa) dengan memakai ikat
pinggang hitam.
1.3. Hari Kamis berpakaian celana/rok putih dan baju batik serta baju harus
dimasukkan (bagi siswa) dengan memakai ikat pinggang hitam.
1.4. Hari Jum’at berpakaian celana/rok abu-abu dan baju muslim, siswa putra
memakai baju koko dan siswi putri memakai baju kurung.
1.5. Seluruh siswa dan siswi wajib memakai sepatu kets hitam bertali hitam
atau putih dan kaos kaki putih setengah betis.
SANKSI-SANKSI
1. Setiap siswa yang melanggar Tata Tertib dan larangan-larangan tersebut
diatas selain sanksi yang sudah ditetapkan juga dikenakan sanksi sebagai
berikut :
1.1. Surat Peringatan (SP) 1 jika point pelanggaran mencapai point 30 :
Orang tua dipanggil.
1.2. Surat Peringatan (SP) 2 jika point pelanggaran mencapai point 60 :
Orang tua dipanggil, siswa diskors 3 hari dan membuat Surat Perjanjian di atas
Materai
1.3. Surat Peringatan (SP) 3 jika point pelanggaran mencapai point 90
: Orang tua dipanggil, siswa diskors 5 hari dan membuat Surat Perjanjian
di atas Segel / materai atau dikeluarkan dari madrasah jika point mencapai 100.
2. Siswa akan dikeluarkan dari MA Ar Rohman Bulu dan
diserahkan kepada orang tua/Wali apabila Siswa:
1.1. Melanggar Surat Peringatan (SP) 3.
1.2. Melakukan provokasi sehingga menyebabkan tawuran massal.
1.3. Melawan Guru atau Karyawan MA Ar Rohman Bulu secara fisik.
Ditetapkan di :
Rembang
Pada tanggal :
17 Juli 2014
Kepala MA Ar Rohman Bulu
H. Imam Islahudin, S.Pd.I
NIP. -
LAMPIRAN ;
JENIS-JENIS PELANGGARAN DAN SKOR TATA TERTIB
MADRASAH ALIYAH NEGERI ( MAN ) 6 REMBANG
NO
|
JENIS PELANGGARAN
|
SKOR
|
KET.
|
1
|
Memakai pakaian dan sepatu tidak
seragam, tidak lengkap, tidak rapi, ketat, rok /celana tidak sesuai
ketentuan, di coret-coret, kaos dalam berwarna, memakai topi yang tidak
dianjurkan/bebas, memakai perhiasan atau aksesoris yang berlebihan.
|
2
|
|
2
|
Makan, minum, atau yang sejenisnya
pada saat KBM
|
1
|
|
3
|
Keluar kelas dengan tidak seizin guru
dan terlambat masuk Kelas setelah istirahat
|
2
|
|
4
|
Tidak membawa buku dan perlengkapan
pelajaran, tidak mengerjakan PR, meninggalkan buku di kelas
|
3
|
|
5
|
Membuang sampah sembarangan
|
2
|
|
6
|
Tidak memakai sepatu, memakai sandal,
kecuali sakit kaki
|
2
|
|
7
|
Rambut siswa panjang / gondrong,
mencat rambut, memakai wig, memelihara buntut / kucir, dan memodifikasi
rambut yang dianggap tidak pantas
|
5
|
|
8
|
Memakai jaket rompi, syal sweater,
handuk, kaca mata hitam, kecuali sakit
|
2
|
|
9
|
Berkuku panjang dan diwarnai
|
2
|
|
10
|
Tidak mengikuti upacara bendera
kecuali sakit
|
10
|
|
11
|
Menggunakan / membunyikan HP saat KBM
|
10
|
|
12
|
Bekerja sama dan nyontek saat ulangan
|
10
|
|
13
|
Bolos ( meninggalkan madrasah tanpa
ijin )
|
10
|
|
14
|
Mencoret – coret, mengganti identitas
, merobek, menghilangkan kartu pelajar dan dokumen administrasi madrasah
lainnya
|
10
|
|
16
|
Memalsukan tanda tangan orang tua,
guru dan karyawan MA Ar Rohman Bulu
|
20
|
|
17
|
Merusak, mencorat-coret fasilitas
sekolah
|
15
|
|
18
|
Membawa dan meminum minuman
keras, membawa dan menghisap rokok di lingkungan Madrasah / sekolah
|
40
|
|
19
|
Membohongi guru atau karyawan atau
orang tua dan tidak menyampaikan surat panggilan atau edaran
penting lainnya
|
15
|
|
20
|
Tidak hormat, tidak sopan dan tidak
patuh terhadap guru dan karyawan MA Ar Rohman Bulu
|
15
|
|
21
|
Melawan atau menantang terhadap guru
dan karyawan baik secara langsung atau tidak langsung.
|
30
|
|
22
|
Membawa, memperdagangkan atau
mengedarkan serta membunyikan / membakar petasan di lingkungan Madrasah /
Sekolah
|
15
|
|
23
|
Merayakan Ulang Tahun dengan
berlebih-lebihan ; pecah telur, menghamburkan tepung, air, dan sejenisnya di
lingkungan Madrasah / sekolah
|
10
|
|
24
|
Loncat pagar, main kartu baik pada
saat jam maupun di luar jam pelajaran
|
20
|
|
25
|
Membawa senjata tajam, senjata api
atau yang sejenisnya ke dalam kelas atau lingkungan Madrasah / Sekolah
|
40
|
|
26
|
Membawa, mempertontonkan / melihat
film, VCD, DVD,HP, majalah, koran, buku dan sejenisnya yang berindikasi
pornografi
|
40
|
|
27
|
Berjudi atau berbuat asusila yang
berindikasi pornoaksi
|
75
|
|
28
|
Melawan guru dan karyawan MA Ar Rohman
Bulu secara fisik
|
75
|
|
29
|
Terbukti mencuri dan atau perbuatan
kriminal lainya
|
50
|
|
30
|
Membawa, mengkonsumsi, memperdagangkan
obat-obatan terlarang atau NARKOTIKA dan minuman keras
|
100
|
|
31
|
Berkelahi sesama teman MA Ar
Rohman Bulu baik di dalam maupun di luar Madrasah / sekolah.
|
40
|
|
32
|
Tawuran antar kelas atau dengan
Sekolah lain baik di dalam maupun di luar Madrasah
|
50
|
|
33
|
Tidak menunaikan ibadah sholat
Jum’at
|
40
|
|
34
|
Sendirian atau berkelompok dan berada
di luar kelas pada saat KBM berlangsung dengan tanpa seizin guru yang
mengajar saat itu / guru piket
|
3
|
|
35
|
Melakukan tindakan anarkis di sekolah
|
20
|
|
36
|
Berteriak-teriak atau membuat
kegaduhan di dalam kelas atau pada saat KBM berlangsung
|
10
|
|
37
|
Terbukti mengeluarkan kata-kata kotor
dan tidak sopan
|
10
|
|
38
|
Tidak masuk sekolah tanpa keterangan /
ijin dan yang sejenisnya
|
10
|
|
39
|
Main Play Station (PS) baik sendiri
atau bergerombol pada waktu jam sekolah di lingkungan sekolah
|
30
|
|
Jenis pelanggaran lain yang belum tercantum dalam ketentuan di atas, akan
di tetapkan dikemudian hari oleh Pimpinan Lembaga Madrasah.
Di tetapkan : di Rembang
Pada tanggal : 17 Juli 2014
Kepala,
MA Ar Rohman Bulu
H. Imam Islahudin, S.Pd.I
NIP. -
0 komentar:
Posting Komentar