Kamis, 01 Januari 2015

TATA TERTIB SISWA
MADRASAH ALIYAH AR ROHMAN BULU

I.              PENDAHULUAN
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dalam suatu institusi,lembaga atau organisasi dimanapun berada,selalu mengedepankan aturan main atau tata tertib. Tata Tertib tersebut diperlukan untuk mencapai Visi dan Misi institusi,lembaga atau Organisasi yang ingin dicapai bersama.
Demi tercapainya tujuan dan kelancaran pelaksanaan pendidikan di Madrasah Aliyah Ar rohman Bulu, maka dipandang perlu untuk menetapkan dan mengesahkan Peraturan tentang Tata Tertib Siswa di lingkungan MA Ar Rohman Bulu. Tata Tertib tersebut mengikat Siswa MA Ar Rohman Bulu artinya setiap siswa wajib mentaati dan menjunjung tinggi segala Peraturan yang ditetapkan oleh Pimpinan atau Kepala MA Ar Rohman Bulu.
II. DASAR PELAKSANAAN.
1.     Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.     Undang-Undang Nomor : 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.     Undang-Undang Nomor  :20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
4.     Program Kerja, Visi dan Misi MA Ar Rohman Bulu.
5.     Rencana Strategis  ( RENSTRA ) 5 Tahun MA Ar Rohman Bulu.
III.           TUJUAN
1.     Terciptanya suasana yang harmonis,tertib dan nyaman
2.     Menyamakan persepsi dan langkah pembinaan dalam rangka mencegah perilaku negatif siswa.
3.     Meningkatkan kinerja seluruh Keluarga Besar MA Ar Rohman Bulu.
4.     Menumbuhkembangkan minat, sikap dan kepribadian siswa dalam melaksanakan KBM dan kewajibannya di sekolah
IV.          TATA TERTIB UMUM
Siswa mengucapkan dan menjawab salam bila bertemu dengan Guru,Karyawan, siswa lainnya dan atau orang lain yang ada di lingkungan sekolah yang sesuai dengan tata cara Islam.
1.     Siswa wajib berpakaian seragam Sekolah MA Ar Rohman Bulu sesuai ketentuan dan jadwal yang telah ditentukan.
2.     Siswa yang membawa kendaraan bermotor wajib mempunyai Surat Ijin Mengemudi ( SIM ), jika terjadi kehilangan, kerusakan dan kecelakaan menjadi tanggung jawab siswa.
3.     Siswa wajib memiliki Kartu Pelajar MA Ar Rohman Bulu.
V.           TATA TERTIB KHUSUS
Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan,maka siswa dilarang keras :
1.     membawa atau mengedarkan,menjual dan menggunakan psikotropika, narkoba dan minuman keras atau sejenisnya.
2.     Membawa, menyimpan dan menggunakan senjata tajam dan senjata api.
3.     Membawa rokok atau merokok di lingkungan madrasah  atau di sekitar lingkungan Madrasah.
4.     Membawa, membaca atau mengedarkan gambar, bacaan dan Blue Film (BF)  atau yang sejenisnya yang berindikasi pornografi.
5.     Mengambil barang milik orang lain tanpa izin yang dikategorikan sebagai tindakan pencurian.
6.     Mencorat coret dan merusak Gedung serta seluruh perlengkapan yang ada di lingkungan MA Ar Rohman Bulu.
7.     Melakukan pemerasan ,pemalakan dan tindakan lain yang dikategorikan sebagai aksi kekerasan.
8.     Berpacaran dan melakukan pelecehan seksual yang dikategorikan sebagai pornoaksi.
9.     Membawa atau memakai perhiasan atau aksesoris di lingkungan Madrasah baik siswa maupun siswi apabila kedapatan akan disita dan yang berhak mengambil adalah orang tua/wali siswa/i.
10.   Menggunakan make up, kontak lens berwarna, kuteks atau pacar di lingkungan madrasah.
11.   Membawa Hand Phone (HP), MP3/MP4,CD/VCD/DVD Player  portable, walkman dan apabila terpaksa membawa karena alasan tertentu kalau ada kehilangan atau rusak tidak menjadi tanggung jawab Madrasah.
12.   Melakukan pernikahan selama menjadi siswa MA Ar Rohman Bulu.
13.   Membuat dan menggunakan tatto dan gambar-gambar serta  memakai tindik di tubuh siswa baik permanen maupun temporer.
14.   Memanjangkan  rambut bagi siswa laki-laki dan harus memakai jilbab bagi siswi perempuan.
15.   Siswa wajib membawa Al Qur’an untuk kegiatan tadarus.
VI.          TATA TERTIB DI SEKOLAH
A. UPACARA BENDERA.
1.     Siswa wajib untuk mengikuti Upacara Bendera pada hari Senin dan pada Hari Besar Nasional.
2.     Siswa sudah hadir dan siap di lapangan upacara 5  menit sebelum upacara dimulai.
3.     Siswa yang ditunjuk sebagai Petugas Upacara wajib mengenakan perlengkapan Upacara dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
4.     Siswa berbaris sesuai dengan angkatan/Kelas masing-masing dengan 1 (satu) Pemimpin Regu.
5.     Siswa wajib memakai seragam dan atribut lengkap sesuai aturan yang berlaku.
6.     Siswa yang terlambat mengikuti upacara dari awal, diwajibkan membuat barisan terpisah.
7.     Siswa mengikuti pelaksanaan upacara dengan tertib dan khidmat sampai seluruh proses upacara selesai.
B.   KEDATANGAN  DAN PERSIAPAN BELAJAR SISWA
Siswa sudah berada di  lingkungan madrasah 10 (sepuluh) menit sebelum bel masuk.
1.     Siswa masuk ke dalam kelas pukul 06.30 WIB setiap harinya dan pulang pukul 14.20 WIB, kecuali hari Jum’at pulang setelah melaksanakan shalat Jum’at bagi siswa, dan melaksanakan Muhadarah bagi siswi.
2.     Siswa yang datang terlambat akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.     Siswa wajib Tadarus AL-QUR’AN dan berdo’a sebelum jam pertama dimulai (06.30 – 06.45 WIB) yang dipandu oleh Guru Mata Pelajaran/Ketua Kelas.
4.     Siswa wajib mempersiapkan segala sesuatu yang menunjang kelancaran proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
5.     Sanksi terhadap pelanggaran ini adalah :
(a)  Terlambat masuk kelas kurang dari 10 menit dikenakan sanksi
a.1. Keterlambatan mendapatkan point 2
C. SELAMA KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR ( KBM ) BERLANGSUNG.
1.     Siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan selama pelajaran berlangsung.
2.     Siswa dilarang membawa makanan atau minuman, makan atau minum di dalam ruangan kelas.
3.     Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan seksama sampai akhir pelajaran selesai.
4.     Siswa yang terlambat masuk kelas pada saat pergantian jam pelajaran dikenakan sanksi oleh guru mata pelajaran yang berlangsung.
5.     Siswa yang ingin meninggalkan kelas karena sesuatu hal,harus meminta izin kepada guru yang mengajar dan guru piket.
6.     Apabila di kelas belum ada guru, maka ketua/piket kelas harus menghubungi guru piket.
7.     Selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Berlangsung dilarang membawa/membunyikan alat-alat komunikasi yang dapat mengganggu konsentrasi siswa lain.
8.     Disetiap akhir pelajaran, siswa mengemasi dan merapikan dan tidak boleh meninggalkan perlengkapan belajar di dalam kelas serta membaca do’a bersama-sama yang dipimpin oleh ketua kelas.
9.     Seluruh siswa diwajibkan untuk menjaga kebersihan ruang kelas.
WAKTU ISTIRAHAT
1. Siswa harus menggunakan waktu istirahat dengan baik di luar kelas
2. Siswa wajib kembali ke kelas segera setelah waktu istirahat selesai.
TIDAK MASUK SEKOLAH ATAU IZIN
1.     Siswa yang berhalangan hadir karena sakit, wajib melampirkan surat keterangan dokter atau surat keterangan dari orang tua/wali dengan dilampirkan foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali.
2.     Siswa yang terpaksa tidak dapat mengikuti pelajaran karena ada sesuatu hal, harus meminta izin kepada guru piket dan guru yang mengajar pada saat itu.
3.     Siswa yang berhalangan hadir wajib meminta materi pelajaran/tugas yang tidak dapat diikutinya kepada guru yang bersangkutan.
4.     Izin melalui telepon atau SMS melalui teman tidak berlaku.
PELAKSANAAN EKSTRAKURIKULER
1.     Kegiatan Ekstrakurikuler dilaksanakan setiap hari Jum’at yang diatur sesuai jadwal.
2.     Siswa wajib memilih atau dipilihkan salah satu ekstrakurikuler yang diwajibkan di MA Ar Rohman Bulu.
3.     Ekstrakurikuler yang diwajibkan di MA Ar Rohman Bulu yaitu ; Pramuka, Paskibra, PMR dan Rohis.
4.     Siswa wajib mengikuti dan melaksanakan kegiatan  ekstrakurikuler yang  dipilih atau dipilihkan.
5.     Untuk menghindari penumpukan keanggotaan disalah satu ekstrakurikuler tertentu, maka dibuatkan aturan main yaitu dengan sistem kuota masing-masing 25% untuk ekstrakurikuler wajib.
6.     Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler agar diarahkan pada pembentukan karakter siswa.
7.     Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler  agar dilakukan dengan  baik dan disiplin serta dijauhkan dari perpeloncoaan dan budaya kekerasan.
8.     Ekstrakurikuler  pilihan yang diakui keberadaannya di MA Ar Rohman Bulu adalah ; Karya Ilmiah Remaja ( KIR), Seni dan Budaya, Bola Basket, Futsal dan Bola Volley, dan Jurnalistik.
9.     Kegiatan Ekstrakurikuler pilihan tersebut nomor 8 (delapan) dilakukan pada hari selain hari Jum’at sesuai kesepakatan dan terjadwal.
G. TATA CARA BERPAKAIAN
Penggunaan Seragam Sekolah di MA Ar Rohman Bulu diatur sebagai  berikut :
1.1. Hari Senin berpakaian celana/rok putih dan baju putih, serta baju harus dimasukkan (bagi siswa) dengan memakai ikat pinggang hitam, topi dan dasi menyesuaikan.
1.2. Hari Selasa dan Rabu berpakaian celana/rok abu-abu dan baju putih serta baju harus dimasukkan (bagi siswa) dengan memakai  ikat   pinggang hitam.
1.3. Hari Kamis berpakaian celana/rok putih dan baju batik serta baju harus dimasukkan (bagi siswa) dengan memakai ikat pinggang hitam.
1.4. Hari Jum’at berpakaian celana/rok abu-abu dan baju muslim, siswa putra memakai baju koko dan siswi putri memakai baju kurung.
1.5. Seluruh siswa dan siswi wajib memakai sepatu kets hitam bertali hitam atau putih dan kaos kaki putih setengah betis.
SANKSI-SANKSI
1. Setiap siswa yang melanggar Tata Tertib dan larangan-larangan tersebut diatas selain sanksi yang sudah ditetapkan juga dikenakan sanksi sebagai berikut :
1.1. Surat Peringatan (SP) 1 jika point pelanggaran mencapai point 30 : Orang tua dipanggil.
1.2. Surat Peringatan (SP) 2 jika point pelanggaran mencapai point 60 : Orang tua dipanggil, siswa diskors 3 hari dan membuat Surat Perjanjian di atas Materai
1.3. Surat Peringatan (SP)  3 jika point pelanggaran mencapai point 90 :  Orang tua dipanggil, siswa diskors 5 hari dan membuat Surat Perjanjian di atas Segel / materai atau dikeluarkan dari madrasah jika point mencapai 100.

2. Siswa akan dikeluarkan dari MA Ar Rohman Bulu dan
diserahkan  kepada orang tua/Wali apabila Siswa:
1.1. Melanggar Surat Peringatan (SP) 3.
1.2. Melakukan provokasi sehingga menyebabkan tawuran massal.
1.3. Melawan Guru atau Karyawan MA Ar Rohman Bulu secara fisik.



Ditetapkan di           : Rembang
Pada tanggal            : 17 Juli 2014

Kepala MA Ar Rohman Bulu


H. Imam Islahudin, S.Pd.I
NIP. -
LAMPIRAN ;
JENIS-JENIS PELANGGARAN DAN SKOR TATA TERTIB
MADRASAH ALIYAH NEGERI ( MAN ) 6 REMBANG

NO
JENIS PELANGGARAN
SKOR
KET.
1
Memakai pakaian dan sepatu tidak seragam, tidak lengkap, tidak rapi, ketat, rok /celana tidak sesuai ketentuan, di coret-coret, kaos dalam berwarna, memakai topi yang tidak dianjurkan/bebas, memakai perhiasan atau aksesoris yang berlebihan.
2

2
Makan, minum, atau yang sejenisnya pada saat KBM
1

3

Keluar kelas dengan tidak seizin guru dan terlambat masuk Kelas setelah istirahat
2

4
Tidak membawa buku dan perlengkapan pelajaran, tidak mengerjakan PR, meninggalkan buku di kelas
3

5
Membuang sampah sembarangan
2

6
Tidak memakai sepatu, memakai sandal, kecuali sakit kaki
2

7
Rambut siswa panjang / gondrong, mencat rambut, memakai wig, memelihara buntut / kucir, dan memodifikasi rambut yang dianggap tidak pantas
5

8
Memakai jaket rompi, syal sweater, handuk, kaca mata hitam, kecuali sakit
2

9
Berkuku panjang dan diwarnai
2

10
Tidak mengikuti upacara bendera kecuali sakit
10

11
Menggunakan / membunyikan HP saat KBM
10

12
Bekerja sama dan nyontek saat ulangan
10

13
Bolos ( meninggalkan madrasah tanpa ijin )
10

14
Mencoret – coret, mengganti identitas , merobek, menghilangkan kartu pelajar dan dokumen administrasi madrasah lainnya
10

16
Memalsukan tanda tangan orang tua, guru dan karyawan MA Ar Rohman Bulu
20

17
Merusak, mencorat-coret fasilitas sekolah
15

18
Membawa dan meminum  minuman keras, membawa dan menghisap rokok di lingkungan Madrasah / sekolah
40


19
Membohongi guru atau karyawan atau orang tua dan tidak  menyampaikan surat  panggilan atau edaran penting lainnya
15

20
Tidak hormat, tidak sopan dan tidak patuh terhadap guru dan karyawan MA Ar Rohman Bulu
15

21

Melawan atau menantang terhadap guru dan karyawan baik secara langsung atau tidak langsung.
30


22
Membawa, memperdagangkan atau mengedarkan serta membunyikan / membakar petasan di lingkungan Madrasah / Sekolah
15

23
Merayakan Ulang Tahun dengan berlebih-lebihan ; pecah telur, menghamburkan tepung, air, dan sejenisnya di lingkungan Madrasah / sekolah
10

24
Loncat pagar, main kartu baik pada saat jam maupun di luar jam pelajaran
20

25
Membawa senjata tajam, senjata api atau yang sejenisnya ke dalam kelas atau lingkungan Madrasah / Sekolah
40

26
Membawa, mempertontonkan / melihat film, VCD, DVD,HP, majalah, koran, buku dan sejenisnya yang berindikasi pornografi
40

27
Berjudi atau berbuat asusila yang berindikasi pornoaksi
75

28
Melawan guru dan karyawan MA Ar Rohman Bulu secara fisik
75

29
Terbukti mencuri dan atau perbuatan kriminal lainya
50

30
Membawa, mengkonsumsi, memperdagangkan obat-obatan terlarang atau NARKOTIKA dan minuman keras
100

31
Berkelahi sesama  teman MA Ar Rohman Bulu baik di dalam maupun di luar Madrasah / sekolah.
40

32
Tawuran antar kelas atau dengan Sekolah lain baik di dalam maupun di luar Madrasah
50

33
Tidak menunaikan ibadah sholat  Jum’at
40

34
Sendirian atau berkelompok dan berada di luar kelas pada saat KBM berlangsung dengan tanpa seizin guru yang mengajar saat itu / guru piket
3

35
Melakukan tindakan anarkis di sekolah
20

36
Berteriak-teriak atau membuat kegaduhan di dalam kelas atau pada saat KBM berlangsung
10

37
Terbukti mengeluarkan kata-kata kotor dan tidak sopan
10

38
Tidak masuk sekolah tanpa keterangan / ijin dan yang sejenisnya
10

39
Main Play Station (PS) baik sendiri atau bergerombol pada waktu jam sekolah di lingkungan sekolah
30


Jenis pelanggaran lain yang belum tercantum dalam ketentuan di atas, akan di tetapkan  dikemudian hari oleh Pimpinan  Lembaga Madrasah.



Di tetapkan   : di Rembang
Pada tanggal : 17 Juli 2014

Kepala,
MA Ar Rohman Bulu



H. Imam Islahudin, S.Pd.I
NIP. -


0 komentar:

Posting Komentar